IMPLEMENTASI KAMPUS MERDEKA – MERDEKA BELAJAR, BAGIAN 2

615 views

IMPLEMENTASI KAMPUS MERDEKA – MERDEKA BELAJAR

BAGIAN 2

(Kajian Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomo 27 Tahun 2016 Atas Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor  7 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Sekolah Tinggi Teologi Lighthouse Equipping Theological School Bekasi)

Ditulis Oleh:

Obden Sumero Odoh S.Th.,  M.Pd.K –  Kaprodi S.PAK STT LETS Bekasi

 

A. PENDAHULUAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2007

TENTANG

PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

Mengingat

:

1.

Pasal      5    ayat    (2)    Undang-Undang   Dasar    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang- undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727);

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN.

BAB III PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Pasal 8

  1. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu
  2. Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak

Pasal 9

  1. Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
  2. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
  3. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri

Pasal 10

  1. Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.
  2. Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang

Pasal 11

  1. Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.
  2. Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
  3. Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya.

Pasal 12

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan
  2. Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan
  3. Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional
  4. Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama.

Pasal 13

  1. Pendidikan keagamaan    dapat     berbentuk    satuan    atau    program
  2. Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  3. Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
    1. isi pendidikan/kurikulum;
    2. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    3. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
    4. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun pendidikan/akademik berikutnya;
    5. sistem evaluasi; dan
    6. manajemen dan proses
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan Standar Nasional
  6. Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

 

Bagian Kedua Pendidikan Keagamaan Kristen

Pasal 27

  1. Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
  2. Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
  3. Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibina oleh Menteri

Pasal 28

Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 29

  1. Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK).
  2. Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) atau yang sederajat, yang terdiri atas 3 (tiga)
  3. Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada pendidikan menengah

keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.

  1. Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh Pemerintah, Gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
  2. Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian tentang agama/teologi Kristen dan kajian lainnya pada jenjang
  3. Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral merupakan kewenangan Gereja dan/atau kelembagaan Kristen.

Pasal 30

  1. Pendidikan tinggi keagamaan Kristen diselenggarakan oleh gereja dan atau lembaga keagamaan
  2. Pendidikan keagamaan jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) atau bentuk lain yang sejenis.
  3. STAK, STT atau bentuk lain yang sejenis dapat diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah dan/atau
  4. Penamaan satuan jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang
  5. Isi/materi kurikulum menyangkut iman dan moral pendidikan keagamaan Kristen/Teologi jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
  6. Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada pendidikan tinggi keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMA atau yang

 

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal: 5 Oktober 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal: 5 Oktober 2007

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

ttd

ANDI MATTALATTA

 

B. PEMBAHASAN

  1. PROFIL SEKOLAH TINGGI TEOLOGI LETS BEKASI

Sekolah Tinggi Teologi Lighthouse Equipping Theological School (STT LETS ) berdiri pada tahun 1997. STT LETS merupakan bentuk pelayanan dari Gereja Yesus Kristus Tuhan atau Gereja Abbalove Ministry Jakarta. Berjalannya waktu dan meresponi panggilan Tuhan   atas Indonesia dan bangsa-banga pada bulan Agustus tahun 1999 STT LETS  dibuka secara luas dibawah tim kepemimpinan Pnt. Ir Eddy Leo M.Th, Pnt. Dr Jeff Hammon,, Pnt. Ir Samiton Pangella,. Pnt. Ir Sofyan. Untuk mengembangkan STT LETS, Gereja Abbalove Ministry menjalin kerjasama dengan beberapa gereja diantaranya  GPKdI Jakarta Barat Pdt Jhon, GPdI Jati Bening Pdt. Ronny Seojak, GKKD Bogor Pdt. Ir Rachmat Manullang M.Si, GKKD Jogya Pdt. Ir. Lukas, Ir Samuel Tioso.  Dalam ibadah peresmian sekaligus pembukaan angkatan pertama tahun 1999 Firman Tuhan dilayani oleh Bapak Pnt. Dr Jeff Hammon dengan renungan Firman dari kisah nabi Nuh membangun bahtera untuk keselamatan manusia. STT LETS hadir menjadi bagian dari membangun bahtera untuk keselamatan umat manusia. Jumlah mahasiswa angkatan pertama 50 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan gereja mitra. Ketua STT LETS waktu dipercayakan kepada Pdt. Ir Rachmat T. Manullang M.Si.

STT LETS berdiri dengan tujuan membangun kesatuan tubuh Kristus,  pelayanan yang berorientasi pada lima jawatan dan karunia-karunia roh seperti ada tertulis Efesus 4:11-13 (TB)  Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus, sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus.  Sekolah Tinggi Teologi yang berpusat pada Akitab.

STT LETS Mengembangkan Teologi sistematika dan praktis yang berpusat pada Alkitab yaitu karya Kristus di kayu salib, penemuan kebenaran dan pengalaman pribadi, pengenalan akan Tuhan, perubahan pradigma, hidup dalam panggilan Tuhan, memiliki karakter dan kompetensi. Setiap mahasiswa belajar baik didalam kelas, atau diluar kelas dan juga tergabung dalam kelompok pemuridan. Setiap mahasiswa secara berkala mengikuti seminar dan lokarya nasional, temu tokoh dengan pemimpin gereja/lembaga Kristen  dalam berbagai bidang seperti pelayanan gereja, bisnis, pemerintahan, keluarga, pendidikan, media, seni dan hiburan, sehingga mahasiswa dapat belajar prinsip – prinsip hidup yang mereka miliki dan juga belajar dari keberhasilan maupun kegagalan para bapa – bapa rohani. Setiap mahasiswa diharuskan memiliki komitmen dalam gereja lokal dan melayani supaya pembelajaran dan pengalaman selama belajar dikampus dapat diimplentasikan di gereja lokal.

  1. IDENTITAS INSTITUSI
  2. Nama Institusi : Sekolah Tinggi Teologi Lighthouse Equipping Theological School
    • Akreditasi Institusi: BAN-PT No. 3159/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2016
    • Akreditasi Sarjana Teologi: BAN-PT No. 118/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2018
    • Akreditasi Sarjana PAK: BAN-PT No. 5590/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020
    • Akreditasi Pascasarjana Teologi: BAN-PT No. 1172/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2019
  1. Alamat Institusi : Gedung Rhema Lt. 2 blok F1 – 20    Jl. KH Noer Ali Kalimalang
  2. Desa/ Kelurahan : Jaka Sampurna
  3. Kabupaten/ Kota : Bekasi
  4. Provinsi : Jawa Barat
  5. Status Kampus : Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen/Swasta
  6. Tahun Berdirinya Kampus : 1999
  7. SK Ijin Penyelenggaraan : DJ.III/Kep/HK.00.5/217/2014
  8. Penerbit SK : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen  Kementrian Agama Republik Indonesia
  9. Kegiatan Akademik : Reguler dan Blok
  10. Kurikulum : KBK dan KKNI
  11. Ketua STT LETS : Dr. Rachmat T Manullang M.Si

 

  1. VISI, MISI, DAN TUJUAN INSTITUSI

a. Visi STT LETS

     Menjadi Institusi yang efisien, produktif, dan unggul dalam pengembangan bidang ilmu Pendidikan Teologi, Pendidikan Agama Kristen dan Kepemimpinan untuk kontek masyarakat rural dan urban dengan mengintegrasikan iman kristiani, ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Misi STT LETS

    1. Membangun manusia yang cerdas dan menanamkan nilai-nilai Alkitabiah
    2. Membangun sistem pendidikan terpadu dan tepat guna
    3. Membangun hubungan dan kerjasama antar bangsa atau institusi yang terkait baik dalam maupun luar negeri

c. Tujuan STT LETS

Tujuan yang akan dicapai oleh Institusi adalah :

  1. Menghasilkan lulusan yang mampu menyerap, mengaplikasikan dan mengembangkan Pendidikan Teologi, Pendidikan Agama Kristen dan Kepemimpinan Kristen yang memiliki integritas, kemandirian dan kemampuan dalam kepemimpinan.
  2. Menghasilkan penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk buku, artikel, jurnal baik nasional maupun internasional.
  3. Menghasilkan pelayanan kepada gereja dan masyarakat guna meningkatkan kualitas kehidupan.

 

  1. KEBIJAKAN PEMERINTAH KAMPUS MERDEKA – MERDEKA BELAJAR

Pemerintah melalui Bapak Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan kampus merdeka – merdeka belajar di lingkungan Pendidikan Tinggi.

a. Pengertian Kampus Merdeka

Apa Itu Kampus Merdeka? Kampus merdeka adalah pada dasarnya menjadi sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Konsep ini pada dasarnya menjadi sebuah lanjutan dari sebuah konsep yang sebelumnya yaitu merdeka belajar.

Ini merupakan sebuah implementasi dari visi misi yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo guna menciptakan adanya SDM yang lebih unggul. Perencanaan pada konsep kampus merdeka ini pada dasarnya hanya perlu untuk mengubah peraturan menteri saja. Konsep kampus yang merdeka rencananya akan segera dilangsungkan untuk mendapatkan kualitas pembelajaran yang lebih berkualitas.

b. Pengertian Merdeka Belajar

Apa yang dimaksud merdeka belajar? Menurut Bapak Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendidikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit serta mahasiswa diberikan  kebebasan  untuk memilih  bidang yang mereka sukai.

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Kebijakan kampus merdeka – merdeka belajar meliputi 4 bagian penting yaitu: Perubahan Sistem Akreditasi secara otomatis, hak belajar tiga semester diluar program studi, pembukaan program studi baru dan mengubah PTN Satker menjadi sebuah PTN BH

  1. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi.

Dalam sistim akreditasi perguruan tinggi disebut program re-akreditasi otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat. Masa akreditasi berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi perguuan tingi dan program studi dibatasi paling cepat 2 tahun. Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi:

Peringkat Akreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan pleh BAN-PT yaitu:

  1. A,B dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart; dan
  2. Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0

Jadi, kalau perguruan tinggi yang sudah melakukan akreditasi dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 status akreditasinya tidak lagi A B dan C tetapi Sangat Baik, Unggul, Sangat Baik, Baik dan Tidak Terakreditasi.

  1. Program Merdeka Belajar.

Kebikakan Merdeka Belajar memberikan hak belajar tiga semester di luar Program Studi. Kebijakan ini dilakukan guna mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Dalam rangka menyiapkan mahasiswa-mahasiswi menghadapi era industri 4.0 sosial dan  budaya pada kenormalan baru. Diharapakan ada peningkatan kompetensi dan karaketer mahasiswa  yang matang dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Kampus Merdeka diharapkan dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif, kreatif agar mahasiswa dapat menyelesaikan proses pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Implementasi  Kampus Merdeka  adalah meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lulusan menjadi pemimpin berkarakter, unggul dan berkopentensi.

  1. Pembukaan Program Studi Baru.

Dalam Program Kampus Merdeka Pemerintah memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi diberikan jika Perguuan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta sudah memiliki akreditasi A (Unggul) dan B (Baik Sekali), dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universitas, tetapi ada pengecualian  untuk program studi Kesehatan dan Pendidikan. Dalam pembukaan program stusdi baru secara otomatis mendapatkan akreditasi C (Baik). Program kampus merdeka dalam kerja sama dengan antar kampus didalamnya meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja lapangan/magang, dan penempatan kerja. Dalam setiap kerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra program studi perlu melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan.

  1. Mengubah PTN Satker menjadi PTN BH

Dalam kebijakan Bapak Nadiem Makarim terkait penerapan kampus merdeka adalah mengubah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) satker menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) badan hukum. PTN satker adalah sebuah perguruan tinggi negeri dengan status sebagai satuan kerja dimana didalamnya terdapat layanan umum yang tersedia. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah PTN satker menjadi PTN BH (perguruan tinggi negeri dengan kekuatan badan hukum). Perubahan yang dilakukan pada penerapan kampus merdeka tersebut dikarenakan dinamika saat ini telah bergerak dengan cepat. PTN BH nantinya dipastikan akan dimiliki oleh semua kampus agar dapat berkompetisi di bidangnya. PTN dengan status badan hukum nantinya akan mendapatkan keleluasaan untuk dapat bermitra dengan adanya industri. Ini juga berkaitan dengan adanya keleluasaan pihak kampus untuk melakukan proyek komersial nantinya. Adanya PTN BH nantinya juga dapat melakukan perubahan pada pengaturan keuangan dengan cepat sesuai dengan yang paling dibutuhkan.

 

Daftar Pustaka

Alkitab,2017, Lembaga Alkitab Indonesia, Jakarta

Obden Odoh, Implementasi Pendidikan Agama dan Keagamaan, Buletin Online, STT LETS Bekasi, disadur 15 Juli 2021, pukul 20:00 wib

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/11354331/ini-rangkuman-4-kebijakan-kampus-merdeka-mendikbud-nadiem?page=all. Disadur 15 Juli 2021, pukul 21:00 wib

http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Buku-Panduan-Merdeka-Belajar-Kampus-Merdeka-2020. Disadur 15 Juli 2021, pukul 20:30 wib

https://sevima.com/apa-itu-merdeka-belajar-kampus-merdeka/. Disadur 10 Juli 2021 pukul 20:00 wib

https://kemenag.go.id/archive/pp-no-55-thn-2007-tentang-pendidikan-agama-dan-pendidikan-keagamaan. Disadur 10 Juli 2021 pukul 21:00 wib

https://id.wikipedia.org/wiki/Abbalove_Ministries. Disadur 11 Juli 2021 pukul 21:00 iwb

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Please Contact STT LETS...!