GEREJA TIDAK BOLEH MEMBERKATI PERNIKAHAN
LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT)
Ditulis oleh:Dr. Antonius Natan M.Th – Wakil Ketua 1 STT LETS Bekasi
Tahun 2017 dunia merayakan 500 tahun Gereja Reformasi yang dicanangkan oleh Martin Luther di Jerman pada tahun 1517, tetapi saat ini Jerman adalah negara ke-23 di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis. Church of England adalah gereja resmi pemerintah Inggris, pada Juli 2017 dalam Sidang Sinode menyatakan: LGBT orientation is not a crime, is not a sickness, is not a sin. London Pride Parade adalah LGBT Pride Parade yang diselenggarakan setiap tahun di London, diselenggarakan tahunan sejak 1972, dan akan terus dilakukan sampai pernikahan sejenis legal di seluruh dunia. Berbagai negara termasuk Australia melegalkan pernikahan sejenis tahun lalu. Bagaimana LGBT di Indonesia, mau kemanakah mereka? Bagaimanakah kita menanggapinya? Bagaimana dengan Hukum di Indonesia?Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi putusan itu, sejumlah postingan di media sosial menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual. Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis. “Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pasal yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Menurut Prof Mahfud MD bahwa MK menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. Perlu diketahui bahwa ranah ini merupakan peranan yudikatif atau peranan DPR. Masalah LGBT masih digodok di DPR, semoga hasilnya memenuhi standar moral agama-agama di Indonesia yang juga tidak setuju dengan melegalkan perkawinan sejenis.Kelompok ini juga dibela dengan gigih oleh jaringan internasional, dipublikasikan dengan media sosial secara maksimal. Lembaga dunia sekelas UNDP kucurkan dana sebesar US $ 8 juta atau setara dengan Rp. 108 Milyar untuk dukung LGBT di Indonesia, China, Filipina dan Thailand. “Inisiatif ini dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTI), dan mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasasi seksual dan identitas gender (SOGI),” demikian disampaikan UNDP di situs resminya (Detiknews).Lantas para pemuka agama seakan diam membisu, dan masyarakat seolah menyetujui “penyakit LGBT” berkembang dan menyatakan sebagai urusan pribadi dan searah perkembangan zaman? Apa Kata Alkitab ?
Alkitab dalam Perjanjian Baru secara tegas menunjukkan bahwa perilaku lesbian (L) dan perilaku homoseks (G) adalah dosa. Di samping itu Alkitab mengajarkan agar tetap mengasihi mereka yang terlibat di dalam dosa. Kita harus membedakan dosa dan pelaku dosa. Alkitab mengajarkan bahwa para gay dan lesbian agar diperlakukan dengan baik sebagaimana manusia lainnya, sehingga dapat bertobat dan dipulihkan dari dosa.
Alkitab jelas menyebutkan bahwa homoseksualitas (kecenderungan untuk tertarik kepada orang lain yang sejenis – Kamus Besar Indonesia) adalah dosa dan kekejian di mata Allah. Beberapa ayat yang menjadi referensi sebagai berikut:
“Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada keinginan hati mereka akan kecemaran, sehingga mereka saling mencemarkan tubuh mereka … karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam birahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki” Roma 1:24-27.
“Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.” Imamat 18:22
“Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian” Imamat 20:13
“… sama seperti Sodom dan Gomora dan kota-kota sekitarnya, yang dengan cara yang sama melakukan percabulan dan mengejar kepuasan-kepuasan yang tak wajar, telah menanggung siksaan api kekal sebagai peringatan kepada semua orang. Namun demikian orang-orang yang bermimpi-mimpian ini juga mencemarkan tubuh mereka dan menghina kekuasaan Allah serta menghujat semua yang mulia di sorga” Yudas 1:7-8
“Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.” 1 Korintus 6:9-10
Kata “pemburit” berasal dari teks asli Alkitab bahasa Yunani “arsenokoites” yang artinya adalah “One who lies with a male as with a female, sodomite, homosexual.”
Tuhan tidak pernah menciptakan seseorang dengan keinginan homoseks (hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Alkitab menyatakan bahwa seseorang dapat menjadi homoseks karena dosa (Roma 1:24-27) dan kondisi ini merupakan pilihan mereka sendiri. Seseorang bisa saja terlahir dengan kecenderungan terhadap homoseksualitas, tetapi bukan merupakan alasan untuk hidup dalam dosa dan terjerumus akan keinginan dosa.
Firman Tuhan menyatakan bahwa pengampunan Allah berlaku bagi kaum LGBT, sama seperti bagi orang yang berzinah, penyembah berhala, pembunuh, penipu, pencuri, pemfitnah, pemabuk dll. Allah juga menjanjikan pertolongannya dan memberikan keteguhan hati untuk menang terhadap dosa, sama seperti setiap orang yang percaya kepada Yesus Kristus memperoleh anugerah keselamatan.
Fenomena yang berkembang
Stigma sebagai banci, transgender, gay, lesbian, biseksual pada zaman millennial ini tidak lagi memalukan, malah muncul fenomena baru yang menganggap bahwa LGBT adalah identitas dan LGBT adalah orang yang mengikuti kemajuan zaman. Dengan konteks HAM, timbul keberanian untuk muncul di permukaan dan berbicara di berbagai media sosial dan menciptakan panggung untuk mengampanyekan keadilan dan kesetaraan terhadap transgender, gay, lesbian. Tuntutan bahwa LGBT bukan dosa dan LGBT adalah manusiawi terus dikumandangkan, sepertinya dunia modern memiliki pergeseran norma dan etika yang berlandaskan agama dan setuju dengan hak asasi manusia walaupun melanggar norma, etika maupun agama. Akhirnya muncullah wacana dan dorongan agar perkawinan sejenis dapat diakui dan dilembagakan.
Gereja Harus Memutuskan
Gereja sebagai kepanjangan tangan Tuhan memiliki suara kenabian dan otoritas ilahi, tidak boleh tinggal diam, gereja harus memutuskan. Firman Tuhan dengan tegas mengatakan bahwa homoseksualitas adalah dosa, maka gereja sama tidak boleh memberkati pernikahan sesama jenis. Persoalan ini tidak sekadar toleransi dan tidak tentang hak asasi manusia, tetapi hakikat penciptaan dan tujuan Allah menciptakan manusia dan lembaga keluarga. Gereja menegakkan Firman Tuhan secara baik dan benar, dan gereja taat kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Gereja hendaknya melakukan inisiatif-inisiatif baru terhadap perilaku seks yang menyimpang. Gereja harus mendidik dan melatih pelayan gereja agar bisa melakukan konseling secara professional, membuka pintu yang seluas-luasnya bagi kaum LGBT agar diterima sebagai sahabat dan keluarga. Gereja membuka pelayanan khusus dan ibadah yang dikhususkan dengan pelayan yang telah terlatih dan memiliki kapasitas dan pelayanan ini. Gereja menyatakan kuasa serta otoritas ilahi untuk mengalahkan kelemahan-kelemahan. Peranan gereja tidak lepas dari dukungan pengerja dan para jemaat, kesatuan hati dan doa diperlukan agar kemuliaan Tuhan dinyatakan. Amin. Biarlah Indonesia penuh KemuliaanNya.
Pro Ecclesia et Patria
Daftar Pustaka
Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia, Jakarta, 2017